Butuh Bantuan Hukum ? Kini Masyarakat Miskin Bisa Meminta Bantuan Ke LKBH Belitung, Satu-satunya Lembaga Terakreditasi di Pulau Belitung

Posted by : Thing October 7, 2023

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung sebagai satu-satunya lembaga terakreditasi di Pulau Belitung siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

Di mana bagi masyarakat miskin, untuk menyewa pengacara sebagai pendamping selama proses hukum terkadang menjadi karena masalah biaya.

“Dalam Pasal 28d Undang-Undang Dasar 1945 amandemen pertama sudah jelas menegaskan bahwa negara menjamin pemberian dan bantuan hukum kepada masyarakat,” kata Ketua LKBH Belitung Heriyanto.

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, pemerintah mulai melakukan verifikasi lembaga-lembaga bantuan hukum di Indonesia.

Verifikasi tersebut juga menyasar lembaga atau organisasi yang konsen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Untuk itu Heriyanto bersama advokat lainnya mulai berdiskusi tentang perkembangan masalah hukum di Belitung.

Terutama masalah hukum yang menimpa kalangan masyarakat kurang mampu.

Namun ketika mengajukan akreditasi pertama, LKBH Belitung sempat gagal dikarenakan dokumen teknis pada tahun 2018.

“Tapi itu jadi pengalaman bagi kami untuk kembali mengajukan akreditasi. Alhamdulillah tahun 2021 kami dinyatakan lolos dan menjadi satu-satunya lembaga bantuan hukum terakreditasi di Pulau Belitung,” katanya.

Selain itu menurut Heriyanto, pembentukan LKBH juga memiliki tujuan lain yaitu menjadi wadah bagi advokat baru untuk belajar dan mencari pengalaman dalam mendampingi klien.

Untuk meminta bantuan bisa datang ke Kantor LKBH Belitung, Jalan Kemuning tepatnya depan SPBU arah Pantai Tanjungpendam.

Pihaknya akan melakukan analisis dari penuturan kronologis kejadian, barang bukti yang dimiliki pemohon. 

Bahkan biasanya, Heriyanto langsung turun ke lapangan untuk menyakinkan sebelum menyatakan siap mendampingi. 

“Tapi kalau memang sudah ada tidakan dari kepolisian, kami bisa turun langsung mendampingi. Jadi urusan administrasi itu menyusul belakangan,” katanya. 

Dikarenakan penerima bantuan hukum dikategorikan masyarakat golongan miskin maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari desa, kelurahan atau dinas sosial.

Dia mengatakan, sesuai SOP, LKBH Belitung memang tidak langsung memberikan pendampingan. Dan tak hanya bantuan, masyarakat juga bisa berkonsulitasi seputar permasalahan hukum di LKBH.

RELATED POSTS
FOLLOW US