Modus Pengobatan Alternatif, Lelaki Paruh Baya di Belitung Melakukan Tindakan Asusila Pada Anak 14 Tahun

Posted by : Thing January 10, 2024

LintasBabel, Tanjungpandan – Seorang lelaki paruh baya berinisial AR (57) melancarkan aksinya sebagai dukun cabul usai korban yang masih duduk di bangku SMP dibawa orang tuanya untuk menjalani pengobatan kepada pelaku.

Bermotif pengobatan alternatif, pelaku memvonis korban sebut saja Mawar (14) menderita penyakit ginjal. Akhirnya polisi meringkus pelaku usai mendapat laporan dari orang tua korban.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela mengatakan, pelaku menyuruh keluarga korban untuk meninggalkan korban di rumah pelaku.

Karena merasa percaya, orang tua korban pun percaya kepada tersangka untuk mengobati putrinya.

Sehingga pelaku bisa melakukan proses pengobatan terhadap korban yang merupakan siswi SMP. Bahkan pihak keluarga korban menyanggupi permintaan pelaku tersebut.

Dalam proses pengobatan tersebut ada seperti pijit dan hal lainnya. Namun saat itu korban disuruh buka celana namun tetap memakai baju.

“Pertama itu korban dicabuli sekitar Oktober 2022, kalau disetubuhi sekitar November 2022,” ujar Bripka Lartha.

Ia menuturkan terungkapnya kejadian bejat tersebut berawal saat ibu korban yang curiga melihat perilaku anaknya seharian murung dan tidak selera makan. 

Korban awalnya sempat menangis karena takut tetapi setelah dipaksa akhirnya siswi SMP itu memberanikan diri. 

Betapa terkejutnya ibu korban mendengar cerita anaknya sudah disetubuhi pelaku yang sudah dianggap sebagai saudara itu. 

“Setelah melakukan persetubuhan, pelaku lagi-lagi berkata jangan cerita kepada siapapun. Setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan, pelaku juga ada memberi uang kepada korban dan sampai beberapa hari menginap di rumah pelaku,” ujar Bripka Lartha.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pelaku sudah resmi jadi tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bripka Lartha Angela. 

RELATED POSTS
FOLLOW US