Viral Kasus Eksploitasi Bayi Lewat Siaran TikTok Di Medan

Posted by : Thing September 21, 2023

Polrestabes Medan telah menangkap dan menetapkan tersangka ZZ, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.

ZZ adalah pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya. Berikut fakta mengemis online yang dilakoni oleh ZZ:

“Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan,”kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).

Panti Asuhan yang Ngemis Online di TikTok Tak Punya Izin. Polisi menjelaskan, panti asuhan ini sudah ada selama dua tahun.

Parahnya lagi panti asuhan yang dikelola ZZ dan istri ternyata tidak memiliki izin. Sehingga ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.

Lalu pasutri ini membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi sejak awal tahun 2023.

Tetapi, akun itu baru mendapatkan uang sumbangan dari masyarakat sejak empat bulan terakhir.

Tersangka ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.

Lalu dia membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi yang menangis. Donasi yang didapat pun bukan hanya dari masyarakat Indonesia, melainkan ada juga dari luar negeri.

“Bahkan ini masih kita data kan. Ada juga yang tidak ada dari Indonesia tapi dari luar negeri juga.”

Ada 26 anak yang berada di panti asuhan bodong tersebut, empat di antaranya masih bayi.

Saat ini, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.

“Dua orang dikembalikan ke orang tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia.”

Terancam 20 Tahun Penjara, ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.

Untuk istri tersangka ZZ, statusnya masih diperiksa, “Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta.

Terkini polisi telah melakukan penutupan terhadap panti asuhan yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.

RELATED POSTS
FOLLOW US