Keluarga Siksa Bocah 7 Tahun, Pukuli dan Masukkan Tangan Korban ke Air Panas

Posted by : Thing October 13, 2023

Sadis, teganya ayah kandung dan ibu tiri menyiksa anaknya yang masih berusia 7 tahun. Peristiwa ayah kandung dan ibu tiri menyekap dan menyiksa anaknya ini terjadi di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Korban berinisial D (7) disekap dan disiksa oleh ayah kandungnya sendiri JA (37) dan ibu tirinya EN (42). Tak hanya JA dan EN, rupanya penganiayaan kepada D juga dilakukan oleh kakak tirinya PA (21), paman korban SM (43).

Mirisnya nenek tiri korban yakni MS (65) juga ikut menganiaya korban yang masih dibawah umur tersebut. Sedangkan ibu kandung korban tidak diketahui entah kemana.

Saat ini 5 orang tersangka penganiaya anak dibawah umur tersebut sudah ditahan oleh Polres Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan korban D, akibat penyekapan yang dilakukan selama sekitar 6 bulan mengalami trauma. Bahkan korban yang tidak diberi makan hingga mengalami busung lapar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik. 

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.

Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban. Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan.

“Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya,” jelasnya.

Disamping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

“Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berawal dari laporan warga.

“Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang”.

“Lau pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Terkini atas perbuatannya, lima tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

“Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.

“Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D.

“Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” tandasnya.

RELATED POSTS
FOLLOW US