Timah Menjadi Milenial Kritis Saat Ini Di Belitung

Posted by : Thing September 23, 2023

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 47 jenis komoditas tambang, termasuk timah, sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Republik Indonesia No.296.K/MB.01/MEM.B/2023.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 14 September 2023, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.

Dalam keputusan menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan penetapan mineral kritis, untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian, pertahanan dan keamanan nasional.

“Perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis,” lanjut poin pertimbangan Kepmen tersebut.

Dalam kepmen ini Mineral Kritis diartikan sebagai mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.

Suatu komoditas dikatakan mineral kritis apabila memenuhi empat kriteria yaitu mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, dan mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi belum berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat terkait implikasi dari Kepmen ESDM ini.

Keputusan Menteri ini akan menjadi acuan untuk tata kelola oleh kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah.

“Intinya Keputusan Menteri yang dimaksud akan jadi dasar tata kelolanya, bentuknya seperti apa belum diketahui,” ujar Amir.

Amir juga menjelaskan bahwa daerah-daerah, mengikuti arahan pusat dalam hal ini, karena daerah adalah pendelegasi kewenangan dari pemerintah pusat.

Ia membeberkan sesuai isi Keputusan Menteri tersebut, pada bagian menimbang, pada bagian a, bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis.

Selanjutnya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk memberikan acuan di dalam tata kelola industri hulu, industri antara, dan industri hilir berbasis mineral guna meningkatkan kemandirian pasokan bahan baku mineral untuk industri strategis nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

“Yang jelas pada keputusan menteri yang dimaksud untuk pengamanan pasokan industri nasional, perekonomian dan pertahanan negara,” pungkas Amir.

RELATED POSTS
FOLLOW US