Nasabah Prudential Ngaku Rugi Rp50 Juta

Posted by : Thing August 25, 2023

Rita pemegang asuransi PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), kemarin bentrok dengan pihak security Mall Kota Kasablanka (Kokas), saat hendak menyambangi Prudential Centre yang terletak di lantai 15. Ia datang bersama dengan tiga orang lainnya, yang tergabung dengan Komunitas Korban Asuransi Unit Link Prudential Indonesia, AIA, dan, AXA Mandiri.

Rita mengaku dirinya hendak mendatangi kantor Prudential untuk menanyakan klaim polis asuransi dirinya dan mendiang suaminya yang tak kunjung cair. Secara gabungan, nilai setoran asuransi Rita bersama suaminya sebesar Rp 50 juta. “Dan masih aktif sampai sekarang,” kata Rita 

Ia mengaku sejak ikut program asuransi Prudential tahun 2011, dirinya tidak pernah menerima surat laporan bulanan.

“Saya dan suami saya istilahnya membeli asuransi ‘kucing dalam karung’,” ujarnya.

Rita menyebut produk yang dibeli adalah asuransi pendidikan. Dia sudah tidak membayar premi asuransi lagi sejak suaminya meninggal dunia pada tahun 2018.

“Tapi itu kan namanya pendidikan. Gunanya pendidikan apa? Di saat saya udah nggak punya kerjaan, suami saya nggak ada…. Tapi saya nggak tahu saldo (asuransinya),” jelas Rita.

Setelah berdemo, katanya, saldo asuransi itu kemudian baru muncul di November 2022 dengan nilai Rp 0. Sementara itu, klaim asuransi AXA Mandiri miliknya yang statusnya sudah tidak aktif, cair pada bulan yang sama.

Maka dari itu, Rita merasa berhak masuk ke kantor Prudential untuk menanyakan haknya. Dia sudah berupaya masuk ke Kota Kasablanka sebanyak dua kali namun selalu diusir.

Bahkan, keadaan kemarin sempat memanas. Pihak security mall Kota Kasablanca sampai menyeret mereka keluar dari lokasi. Rita, yang ditolak masuk mengaku menendang dan menyiram pihak security dengan air mineral.

Pihak security kemudian membopongnya keluar dan membenturkan kepalanya ke trotoar. Rita lantas melaporkannya perkara ini ke Polsek Tebet, ia juga telah membuat laporan polisi terhadap perlakuan yang ia terima, yakni Tindak Pidana Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengklarifikasi bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok pengunjuk rasa tersebut agar dapat melakukan dialog menggunakan jalur resmi. Namun, kata Karin, mereka menolak.

“Perlu kami sampaikan bahwa Prudential senantiasa membuka jalur untuk berdialog dengan nasabah untuk menyelesaikan setiap keluhan nasabah, dan kami tetap mengimbau nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi perusahaan atau jalur resmi penyelesaian sengketa, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,”.

Karin menyatakan bahwa Prudential selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RELATED POSTS
FOLLOW US