Telah Ditetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung

Posted by : Thing September 12, 2023

Pengadilan Negeri Tanjungpandan menerima pengajuan surat praperadilan, yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, pada Selasa 12/9/2023.

Menetapkan dua tersangka berinisial IR (58) dan YH (60) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung.

Permohonan tersebut atas nama Iskandar Rosul yang memberikan kuasa kepada para advokat pada kantor hukum Gugum Ridho Putra & Partners dan Cahaya Wiguna Law Firm. 

“Betul kami telah menerima permohonan praperadilan nomor 2/Pid.pra/2023/PN Tdn tertanggal 12 September 2023,” ujar Benny Wijaya selaku juru  bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Ia menjelaskan, pada intinya pemohon mengajukan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka. Sah tidaknya surat perintah penahanan dan sah tidaknya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung.

Setelah menerima pendaftaran praperadilan tersebut, PN Tanjungpandan akan menetapkan hakim pemeriksa. Kemudian, hakim pemeriksa akan menetapkan jadwal sidang. 

Penetapan sidang pertama dijadwalkan pada Selasa tanggal 19 September 2023 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kehadiran para pihak. 

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Babel terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.285.902.356.

RELATED POSTS
FOLLOW US