Pria berusia 24 tahun itu diamankan di rumah kontrakan Jalan Pak Dul, Desa Air Saga, Kabupaten Belitung sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan penggeledahan disaksikan RT dan RW setempat, polisi menemukan barang bukti sabu, timbangan digital, handphone, alat hisap sabu (bong), kartu ATM dan sisa plastik klip.
“Tersangka ini sudah dua kali menerima sabu dari bandar berinisial KC. Pertama bulan Juli sebanyak satu ons dan kedua ini tiga ons,” ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konfrensi pers bersama Kasi Humas Iptu Bambang SY pada Senin (25/9) 2023).
Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan, barang bukti sabu tersisa sekitar 112,88 gram dari total 3 ons yang diterimanya.
Sedangkan kondisnya sudah terpisah, dengan rincian plastik klip merah mudah besar bersikan sabu, 12 plastik klip sedang berisikan sabu dan 13 plastik klip bening sudah dilakban.
Artinya, dari paket terakhir tersangka sudah menjual sekitar dua ons.
“Modusnya tersangka ini dihubungi bandar KC melemparkan sabu di titik yang ditentukan. Sabu itu dimasukan dalam bungkus snack ditambah batu sebagai pemberat,” ungkap Anton.
Akibat perbuatannya, MK dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara bandarnya berinsial KC masih dalam penyelidikan Tim Satres Narkoba Polres Belitung. Anton menjelaskan peran tersangka MK sebagai kurir sabu dari bandar berinisial KC.
Dalam menjalankan tugasnya, MK dibayar sekitar Rp6 juta persatu ons ditambah biaya operasional Rp100 ribu perhari dengan cara ditransfer bank.
“Jadi tersangka ini sudah dua kali menerima sabu dari KC. Pertama satu ons diambil di pelabuhan dan kedua tiga ons diambil di wilayah Tanjungpandan,” katanya.
Lalu, sesuai perannya MK hanya bertugas melemparkan sabu sesuai titik yang ditentukan oleh KC.
Anton menjelaskan peran tersangka MK sebagai kurir sabu dari bandar berinisial KC.
Dalam menjalankan tugasnya, MK dibayar sekitar Rp6 juta persatu ons ditambah biaya operasional Rp100 ribu perhari dengan cara ditransfer bank.
“Jadi tersangka ini sudah dua kali menerima sabu dari KC. Pertama satu ons diambil di pelabuhan dan kedua tiga ons diambil di wilayah Tanjungpandan,” katanya.
Lalu, sesuai perannya MK hanya bertugas melemparkan sabu sesuai titik yang ditentukan oleh KC.
Oleh sebab itu, MK tidak pernah mencari konsumen lain selain perintah dari bandarnya. Bahkan tersangka juga tidak mengetahui harga paket sabu tersebut karena hanya diminta melemparkan saja.
“MK ini tidak pernah berhubungan atau bertemu dengan konsumennya. Dia hanya berhubungan via telepon dengan KC,” ungkap Anton.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH menegaskan jika jajarannya masih memburu bandar sabu berinisial KC. Sebab dari dua kali pengungkapan, mulai dari tersangka AP (31) dan MK (22) merupakan kurir dari KC.
Bahkan keduanya dijanjikan bayaran oleh KC sebesar Rp6 juta persatu ons sabu yang berhasil dijual.
“Kami mengimbau kepada saudara KC kalau membaca atau mengetahui konfrensi pers, tolong hentikan kegiatannya,” ujar Anton.