Aksi Perundungan Siswa SMP Cilacap, Dipicu Persoalan Sepele, Terduga Pelaku Ditangkap

Posted by : Thing September 28, 2023

Perundungan sesama siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang siswa beberapa kali mendapat pukulan dan tendangan dari pelaku yang mengenakan topi.

Setelah video itu viral, polisi mengerahkan ratusan anggotanya buntut adanya massa yang sudah memadati rumah terduga pelaku

Polresta Cilacap telah mengamankan 5 anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan dan penganiayaan itu.

Kelima anak itu terdiri dari 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku. Terduga pelaku yakni berinisial MK (15) dan WS (14). Adapun MK merupakan remaja yang dalam video terlihat mengenakan topi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengatakan kelima anak itu diamankan di Mapolresta Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ada beberapa orang yang kami bawa ke Polresta untuk melakukan pemeriksaan. “Jadi 5 orang, terdiri dari 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku penganiayaan sesuai dengan video yang beredar,” ujarnya.

Kakak korban melaporkan bahwa adiknya menjadi korban kekerasan yang dilakukan teman sekolah.

“Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.”

“Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek,” ungkapnya.

Motif Terduga Pelaku

Fannky mengungkapkan, perundungan itu bermula dari persoalan sepele. MK disebut tidak terima lantaran korban, FF (14), mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa. Adapun MK sendiri merupakan ketua kelompok tersebut.

“Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota,” ujarnya.

Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain. “Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu,” papar Fannky.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, menyebut MK merasa tidak terima dan kesal terhadap korban karena mengaku-aku sudah masuk gengster tanpa persetujuannya.

Saat itu, kabar klaim masuknya korban ke gengster pelaku telah beredar ke sekolah lain. Pelaku lantas mengumpulkan para anggota gengster itu beserta si korban. Dalam perkumpulan itu kemudian terjadi aksi perundungan sekaligus penganiayaan terhadap korban oleh pelaku.

Dalam video itu, terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.

Sementara, puluhan siswa lain hanya melihat dan tak berani memisahkan pelaku yang terus menerus memukuli korban.

Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa, terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum. Sebab, terduga pelaku masih sangat muda dan memiliki masa depan yang panjang.

RELATED POSTS
FOLLOW US