Polda Babel berhasil mengamankan enam orang pelaku dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung, Jumat (8/9/2023).
Ke enam tersangka ini berhasil di amankan pihak Polda Babel. Ada pun pelaku yang bernama Yosef selaku pembeli BBM subsidi dan pemilik gudang tersebut, Wawan pengurus gudang, Heri sopir mobil tangki dan Yanto kernet mobil tangki.
Kronologis kejadian terjadi pada Jum’at 8 September 2023. Lokasinya di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau Kecamatan, Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Pengungkapan kasus ini, berawal dari diamankannya pelaku Tohir, saat berada di SPBN Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Namun, BBM tersebut tidak diperuntukkan untuk nelayan, adapun BBM dijual kembali kepada Yosef, minggu 10/9/2023.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik pelaku Yosef yang dijaga oleh Deri dan Wawan.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken yang berisi BBM subsidi, total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin robin untuk penyedot dari tadmon ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.
“Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki,” kata Jojo.
Sementara itu atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 55 Unadang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliiar.