Dua Orang Pelaku Pencurian Motor, dibekuk Polda Bangka Belitung

Posted by : Thing November 11, 2023

Lintasbabel – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HSS alias Serindit (34) dan He alias Heri (33), berhasil dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung

Keduanya berhasil diringkus pada Kamis (9/11/2023) kemarin, usai keduanya menggasak satu unit sepeda motor di daerah Jalan Raya Kartini, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kedua pelaku curanmor tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka.

Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku berinisial HSS alias Serindit, merupakan residivis kasus uang palsu pada 2011 yang lalu.

“Kemarin telah dilakukan penangkapan dua pelaku curanmor yakni pelaku Serindit yang juga residivis ditangkap di Desa Air Anyir, serta pelaku Heri ditangkap di Desa Sambung Giri Kabupaten Bangka,” ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait kehilangan motor yang saat kejadian sedang dalam kondisi terparkir. 

Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang melakukan curanmor tersebut.

Lebih lanjut Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda. 

“Modus pelaku ini dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan obeng yang sudah dibuat sebelumnya oleh pelaku. Kemudian motor yang dicuri ini, langsung dibongkar dan digadai oleh pelaku Serindit kepada seseorang senilai 1,2 juta,” ungkapnya.

Sementara itu usai diamankan kedua pelaku dan barang bukti yakni satu unit motor dan satu buah anak kunci buatan yang digunakan pelaku langsung dibawa dan diserahkan langsung ke penyidik Subdit III untuk proses lebih lanjut.

RELATED POSTS
FOLLOW US