BPPRD Melakukan Penerbitan Reklame Liar

Posted by : Thing September 9, 2023

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melakukan penertiban reklame liar bersama satpol PP tanjungpandan belitung pada sabtu (9/9/2023). Salah satu reklame yang ditertibkan pagar toko bangunan yang terletak di Jalan Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.

Penertiban dengan pemasangan spanduk yang  bertuliskan reklame belum terdaftar sebagai objek pajak daerah dan masih dalam pengawasan Pemkab Belitung.

“Iya tadi ada kegiatan penertiban bersama Satpol PP karena mereka belum membayar pajak,” ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro.

Ia menjelaskan sebelum melaksanakan penertiban, pihaknya sudah menerapkan SOP seperti menyampaikan surat imbauan ataupun teguran. Namun tidak ada tanggapan sehingga tindaklanjutnya dipasang spanduk imbauan di lokasi tersebut. 

Kemudian, jika wajib pajak kembali tidak mengindahkan teguran maka petugas akan menghapus reklame di pagar toko bangunan tersebut. 

Dalam perda tersebut diatur mekanisme penghitungan besaran pajak termasuk titik pemasangannya.

“Pengenaan pajak reklame ada di BPPRD sedangkn untuk tempat pemasangan disesuaikan dengan peraturan larangan pemasangan reklame,” katanya.

Ia menambahkan terkait pengenaan pajak reklame sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

 

RELATED POSTS
FOLLOW US