KPU Belitung Bakal Gunakan Sirekap Pada Pemilu 2024

Posted by : Thing December 23, 2023

LintasBabel, Tanjungpandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, guna mengantisipasi terjadinya manipulasi hasil penghitungan suara.

Aplikasi ‘Sirekap’ merupakan alat bantu bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 guna melaporkan hasil perolehan penghitungan suara.

“KPU Belitung menggunakan aplikasi ‘Sirekap’ guna mengantisipasi terjadinya kecurangan maupun manipulasi suara Pemilu 2024,” kata anggota KPU Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Ghofur.

Ia memaparkan, aplikasi ‘Sirekap’ ini sebenarnya adalah aplikasi alat bantu. Namun mereka tetap mengacu kepada dokumen ‘hard copy’ hasil penghitungan suara, apabila nantinya ada kendala harus membuka kembali maka mereka bisa melihat kembali atau sebagai bentuk sinkronisasi.

Menurut dia, satu orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya wajib memiliki telepon pintar guna mengoperasikan aplikasi ‘Sirekap’ pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Petugas KPPS nantinya akan memfoto hasil penghitungan suara di TPS tersebut dan melaporkannya ke dalam aplikasi ‘Sirekap’.

“Hasil dari aplikasi ‘Sirekap’ ini disampaikan kepada saksi yang hadir, perlu diingat saksi yang hadir di TPS harus membawa mandat. Sehingga nanti petugas KPPS akan melaporkan hasil rekapitulasi melalui nomor telepon saksi yang telah diberikan sebelumnya,” kata Ghofur.

Gofur menyebutkan, penggunaan aplikasi ‘Sirekap’ merupakan komitmen KPU menjaga integritas dan asas Pemilu 2024 yakni umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

RELATED POSTS
FOLLOW US