Tim Kobra Satres Narkoba Polres Belitung, Berhasil Mengamankan Seorang Kurir Narkoba

Posted by : Thing November 3, 2023

Lintasbabel, Tanjungpandan – Tersangka Zulfani alias Ipan diamankan di sekitaran Jalan Sijuk, Desa Aik Ketekok tepatnya depan Masjid Jamik Amaliyah sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim Kobra Satres Narkoba Polres Belitung.

Pria 40 tahun itu merupakan jaringan narkoba Suherman alias Mantul yang dikirim dari Pulau Bangka. 

“Untuk modus operandi, tersangka ini bertindak sebagai kurir yang berasal dari Pulau Bangka jaringan Suherman alias Mantul yang belum diketahui keberadaannya,” ujar KBO Satres Narkoba Polres Belitung Ipda Dodi Fitra saat menggelar konfrensi pers pada Jumat (3/11/2023). 

Kronologis bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu di sekitaran Jalan Sijuk, Desa Aik Ketekok. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi kejadian. 

Akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan. 

“Setelah dilakukan introgasi di lapangan, tersangka langsung mengakui perbuatannya. Lalu menyebutkan jika barang bukti lainnya disimpan di rumahnya,” ungkap Dodi. 

Tim kemudian menuju kediaman tersangka di Desa Perawas untuk mencari barang bukti. 

Penggeledahan disaksikan dua perangkat desa setempat dan ditemukan sabu seberat 150 gram dibungkus plastik klip besar. Tersangka kembali mengakui jika masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau. 

Di TKP kedua, polisi kembali melakukan penggeledahan. Ternyata barang bukti disimpan di pekarangan belakang rumah terbungkus masker dan dompet. 

“Dari penggeledahan dua TKP ditemukan barang bukti sabu dengan total 153,13 gram beserta barang bukti lainnya,” kata Dodi. 

Atas perbuatannya, tersangka Ipan diancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

RELATED POSTS
FOLLOW US