LintasBabel, Tanjungpandan – Jajaran Tipidter Satreskrim Polres Belitung, berhasil amankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Tersangka HE (33) diamankan polisi saat sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM jenis pertalite dari sepeda motor Suzuki Thunder ke jeriken pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Dari hasil pengamanan yang dilakukan polisi di lokasi kejadian, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, terungkap HE mengumpulkan sekitar 600 liter pertalite.
“Barang bukti yang disita mobil Toyota Kijang Komando plat B 2391 ET dan motor Suzuki Thunder B 6492 BA beserta 30 jeriken ukuran 20 liter berisi pertalite. Jadi pertalitenya sekitar 600 liter,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi, Selasa (16/1/2024).
Kronologis penangkapan HE bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas.
Kemudian Anggota Tipidter langsung mengecek ke lokasi ternyata saat itu pelaku sedang melansir BBM pertalite dari motor Suzuki Thunder ke jeriken. Sedangkan jeriken ditempatkan dalam mobil Toyota Kijang Komandan yang berjumlah 30 jeriken.
“Pelaku ini diduga mendapatkan pertalite dari salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas,” katanya.
Terungkap saat ratusan liter BBM pertalite itu akan dijual pelaku secara eceran dengan harga lebih tinggi. Sementara ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Untuk keterlibatan pihak SPBU kami masih melakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan sumbernya lebih dari satu SPBU,” kata Deki.