Satreskrim Polres Belitung Berhasil Menangkap Seorang Pria Yang Diduga Menjual Senjata Api Ilegal

Posted by : Thing October 28, 2023

Lintasbabel – Tim Opsnal Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YSF terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver.

Senjata api tersebut berwarna silver dengan gagang hitam, serta satu peluru berdiameter sekitar 5 mm yang direncanakan akan dijual oleh YSF.

Menariknya, senjata api tersebut bukan milik YSF, melainkan dititipkan oleh seorang pria berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung.

Kasat Reserse Kriminal Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi, menjelaskan kronologis penangkapan YSF yang bermula dari informasi tentang transaksi senjata api ilegal pada Minggu (22/10/2023).

Operasional Satreskrim Polres Belitung kemudian mendatangi lokasi di Jalan Hasyim Idris, Gang TK Pembina, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang akan menjual senjata api beserta satu amunisi tanpa izin. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Deki Marizaldi saat menggelar konferensi pers bersama Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Dedy Nuari, dan Kasi Humas, Iptu Bambang.

Saat ini, YSF telah ditahan di Mapolres Belitung.

“Saudara YSF ini merupakan tersangka yang telah ditahan di rutan Polres Belitung dengan dugaan tindak pidana terkait membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api serta amunisi ilegal tanpa izin,” tambah Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Dedy Nuari.

Dedy mengatakan, tersangka YSF akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

RELATED POSTS
FOLLOW US