Reserse Narkoba Polres Belitung Amankan Seorang Pemuda, Kedapatan Simpan Sabu 70,2 Gram

Posted by : Thing January 6, 2024

LintasBabel, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada, Jumat 5 Januari 2024.

Pemuda yang diketahui berinisial EJ alias Evan (24th) merupakan warga asal Kelurahan Pangkal Lalang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

“Dari info yang diterima, benar kemarin sore telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial EJ saat berada dirumahnya,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait adanya tindak penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pangkal Lalang, Tanjungpandan Belitung.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan pemuda tersebut di kediamannya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram, 3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit telepon genggam serta satu unit motor milik pelaku,” jelasnya.

Pelaku berikut barang bukti pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”ujarnya.

RELATED POSTS
FOLLOW US