Lintasbabel, Tanjungpandan – Kasus korupsi renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2018 terus bergulir.
Pada Kamis 9 November 2023 kemarin pukul 10.00 hingga 10.40 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, telah dilaksanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa Yatie.
Isi tuntutan yang dibacakan Jaksa yaitu, menyatakan terdakwa Yatie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yatie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan terdakwa, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Bertindak sebagai Hakim dalam sidang Yatie tersebut yaitu, Irwan Munir (Hakim Ketua), Mhd Takdir dan Warsono (Hakim Anggota). Kemudian Panitera yakni Marisa Destriana Indah.
Sedangkan Jaksa diantaranya Hamka Juniawan (Ketua), M.Agussyahfitri dan Yoko Rianggi Maldini (Anggota). Untuk Penasihat Hukum Yatie sendiri yakni Adetia Sulius Putra.
Dikonfirmasi wowbelitung.com terkait sidang tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Yoyok Junaidi menerangkan bahwa terhadap putusan, itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim.
Namun Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur, Hamka Juniawan tegasnya, berdasarkan fakta persidangan telah memiliki keyakinan dan alat bukti atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan dituangkan dalam surat tuntutan.
“Agenda selanjutnya, Jumat, 10 November 2023 Pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa,” kata Yoyok.