Satpol PP Belitung Beri Sanksi, Dua Pemilik Toko Kelontong Penjual Miras Tanpa Izin Lengkap

Posted by : Thing November 17, 2023

Lintasbabel, Tanjungpandan – Satpol PP Tanjungpandan Belitung, menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap.

“Hari ini kami menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa izin,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, sanksi administratif tersebut dijatuhkan seiring dilakukannya pemanggilan pemilik dua toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa dokumen perizinan lengkap ke Mako Satpol PP Belitung.

“Pagi ini kami sudah memanggil kedua pemilik toko dan mereka mengakui kesalahannya yakni telah menjual minuman keras baik golongan A, B, dan C dan dilengkapi perizinan,” ujarnya. 

Abdul Sani menyatakan, kedua pemilik toko tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

“Keduanya juga sudah mengakui kesalahannya bahwa menjual atau mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang,” katanya.

Ia menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya terdiri dari ratusan botol minuman keras berbagai merek tersebut tidak akan dikembalikan ke pemiliknya.

“Apakah nanti dimusnahkan atau dilimpahkan menjadi tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan masih kami dalami lebih lanjut terkait objektivitas dan sisi hukumnya dari persoalan ini,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan, bahwa barang bukti tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya karena khawatir diperjualbelikan kembali.

Selain itu, lanjut dia, apabila barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut dimusnahkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemiliknya untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut secara transparan.

“Kalau barang bukti itu dikembalikan tidak karena mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa selaku pelanggar bersedia apabila di kemudian hari barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan,”  katanya.

Selain itu, Satpol PP Belitung juga akan memanggil sales penjualan minuman keras tersebut yang mendistribusikan atau menitipkan penjualan minuman keras di toko-toko kelontong milik masyarakat.

“Kami akan panggil juga pihak sales dari minuman keras ini, karena melalui sales inilah barang itu didistribusikan di toko-toko untuk dijual, ini berdasarkan keterangan pemilik toko kelontong bahwa mereka membeli miras tersebut dari sales yang datang,” ujarnya.

RELATED POSTS
FOLLOW US