Perusahaan Tambang Dituntut Bayar Rp154 Triliun karena Bendungan Jebol Tewaskan 19 Orang

Posted by : Thing January 27, 2024

LintasBabel – Seorang hakimfederal di Brasiltelah memerintahkan perusahaan raksasa pertambangan BHP, Vale dan perusahaan patungan bijih besi Samarco untuk membayar ganti rugi sebesar USD9,67 miliar (Rp154 triliun) atas kasus jebolnya bendungan yang mematikan pada 2015.

Runtuhnya bendungan Fundão di tenggara negara tersebut menyebabkan tanah longsor raksasa yang menewaskan 19 orang.

Hal ini juga mencemari sungai Rio Doce, sehingga mengganggu saluran air yang mengalir ke saluran keluarnya di Samudera Atlantik.

Hakim Vinicius Cobucci mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas “kerusakan moral”, atau kerugian non-materiil, seperti tekanan emosional yang diderita oleh mereka yang terkena dampak insiden tersebut.

Ia menambahkan uang tersebut, yang akan disesuaikan dengan inflasi sejak 2015, akan dimasukkan ke dalam dana negara dan digunakan untuk proyek dan inisiatif di daerah yang terkena dampak runtuhnya bendungan.

Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan atas gugatan perdata yang diajukan oleh jaksa penuntut umum negara bagian dan federal.

Vale mengatakan kepada BBC bahwa pihaknya belum diberitahu mengenai keputusan tersebut.

Perusahaan juga mengatakan bahwa hingga Desember tahun lalu, Renova Foundation, yang digunakan perusahaan tersebut untuk melakukan pembayaran kompensasi, sejauh ini telah membayar 34,7 miliar reais.

RELATED POSTS
FOLLOW US