Masyarakat Pulau Belitung Antusias ikuti Layanan Paspor Simpatik

Posted by : Thing January 13, 2024

LintasBabel, Tanjungpandan – Setelah sukses pada pelaksanaan sebelumnya, Program Layanan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel kembali di laksanakan pada pekan kedua hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024.

Antusias masyarakat yang melakukan permohonan pada program layanan Paspor Simpatik dalam rangka peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 74 ini sudah terlihat dari pemohon yang mengantri sejak pagi.

“Saya mengetahui program layanan ini melalui Instagram @kanim.tanjungpandan, dan kebetulan sekali Paspor saya sudah habis masa berlakunya, jadi bisa ganti Paspor tanpa harus daftar online, pelayanan nya juga sangat baik,” ujar Alif salah satu pemohon Paspor Simpatik asal Tanjungpandan.

Pelayanan Paspor Simpatik di Imigrasi Tanjungpandan dibuka pada pukul 08:00 hingga pukul 12:00 khusus untuk permohonan Paspor Baru dan Habis Masa Berlaku. Pada layanan Paspor Simpatik ini tercatat sebanyak 6 orang pemohon Paspor Baru dan 3 orang pemohon Paspor Penggantian Habis Masa Berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto mengatakan bahwa Imigrasi akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Pulau Belitung dalam layanan Keimigrasian.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan semua layanan Keimigrasian yang kami sediakan di Imigrasi Tanjungpandan, seperti halnya pada hari ini kami menyelenggarakan Paspor Simpatik di akhir pekan, dengan harapan masyarakat yang tidak dapat melakukan permohonan pada hari biasa dapat datang langsung tanpa daftar online ke Imigrasi Tanjungpandan untuk membuat Paspor” kata Rahmad Suharto.

Layanan Paspor Simpatik masih akan dilaksanakan satu kali lagi di tanggal 20 Januari 2024. Bagi masyarakat di Pulau Belitung yang ingin membuat Paspor pada hari Sabtu berikutnya dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan foto kopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Kemudian pada penggantian paspor, pemohon membawa KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Sementara itu, untuk permohonan Paspor Biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan Paspor Elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta dianjurkan tidak menggunakan baju berwarna putih.

 “Bagi masyakarat pulau Belitung yang ingin membuat Paspor, kami masih tunggu kedatangannya di Sabtu depan, hanya untuk Paspor Baru dan Pengantian Habis Masa Berlaku saja, tidak untuk Paspor Hilang maupun Rusak” pungkas Rahmad Suharto di akhir wawancara.

RELATED POSTS
FOLLOW US