Diduga Belum Kantong Izin, Tim Pemkab Belitung Hentikan Penggalian Lubang di Area KV Senang

Posted by : Thing November 18, 2023

Lintasbabel, Tanjungpandan – Aktivitas penggalian lubang di area KV Senang, tepatnya di belakang tulisan KV Senang, Kota Tanjungpandan Belitung, dihentikan tim Pemkab Belitung pada Jumat (17/11/2023).

Penggalian tersebut  diduga untuk pembangunan tiang reklame. Dalamnya lubang diperkirakan sekitar empat meter dengan diameter lima meter. 

Bahkan conblock halaman juga dibongkar untuk keperluan penggalian yang disinyalir pembangunan tiang reklame.

Tim Pemerintah Kabupaten Belitung yang menghentikan aktivitas penggalian tersebut terdiri dari Satpol PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUMKMPTK).

“Tadi sudah dihentikan oleh petugas di lapangan,” ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro.

Ia menjelaskan, sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tepatnya Pasal 6 ayat (1) menyebutkan penyelenggara reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada lokasi poin d yaitu kawasan Tugu Satam dalam radius 125 meter.

Diperkirakan, area penggalian tersebut masih berada dalam radius yang telah diatur dalam perda tersebut.

Sementara itu Staf Bidang Perdagangan, Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung Irwansyah menambahkan pihaknya memang pernah menerima surat tembusan dari pihak yang bersangkutan untuk meminta izin kepada Bupati Belitung.

Mengingat DPKUMKPTK merupakan dinas teknis yang mengelola aset KV Senang. Namun diduga sebelum mengantongi izin, pihak pengelola sudah melakukan pekerjaaan.

Oleh sebab itu, dirinya sempat menegaskan kepada perwakilan pengelola untuk menunjukkan perizinan secara tertulis termasuk urusan pajak di BPPRD.

“Jadi sementara ini kami minta dihentikan dulu dan lubangnya ditutup dengan plat besi sembari menunggu perizinan,” katanya.

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Hendri Suzanto mengatakan, sebelumnya mereka menerima laporan terkait adanya aktivitas penggalian di area KV Senang.

Setelah dikonfirmasi kepada penanggung jawab, ternyata belum memiliki perizinan tertulis.

Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan Perda 16 Tahun 2022, sudah dijelaskan jika aktivitas tersebut harus memiliki perizinan. Terlebih aktivitasnya masih di seputaran area Bundaran Tugu Satam.

“Karena izinnya tidak ada, kami meminta pelaksana menghentikan aktivitas sampai perizinannya keluar dan lubangnya ditutup kembali,” kata Hendri. 

RELATED POSTS
FOLLOW US