Banding terhadap Vonis! Hendra dan Amri Melawan?

Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang memberikan vonis terhadap ketiga terdakwa terkait kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifudin. JPU Menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Apollo dan Amri Cahyadi yang menerima Vonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan upaya banding tidak dilakukan JPU terhadap terdakwa Syaifudin karena JPU menilai vonis 1 tahun terhadap Syaifudin dianggap sesuai dengan azas keadilan.

Pernyataan banding vonis terhadap terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel), Asep Maryono.

“Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik menganalisis dan kemudian menindaklanjuti laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kami banding,” kata Asep kepada Wartawan, Senin (31/7/2023).

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar juga membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait kasus ini.

“Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (31/7/2023).

Klarifikasi dan pembelaan terdakwa!

Menurut Amri, penetapan tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politik, dimana ada oknum yang ingin menjegal dirinya untuk tetap berada dalam panggung politik. Megingat dugaan kasus tersebut bukanlah kasus suap, gratifikasi ataupun kegiatan proyek, tetapi ini berkaitan dengan tunjangan transportasi yang menjadi salah satu komponen gaji yang setiap awal bulan ditransfer oleh bendahara.

“Bukan atas dasar pengajuan kami seperti SPPD, tetapi ada keyakinan bendahara PPTK ataupun PPK atas hak keuangan dan administrasi kami sesuai aturan hukum yang ada, kami diduga menerima tunjangan transportasi bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan.” ujar Amri.

Sedangkan menurut Hendra Apollo menyatakan bahwa “kendaraan dinas jabatan sudah dikembalikan setelah adanya surat permintaan pengembalian yang dilakukan oleh semua anggota DPRD yang memegang jabatan komisi pimpinan fraksi, pimpinan banlek, pimpinan BK maupun yang tidak memegang jabatan.” 

Hendra juga dengan tegas menyinggung soal pernikahan anak mantan Kajati yang juga menggunakan fasilitas kendaraan milik Pemprov di Jakarta sekitar bulan November 2022.