Tempat hiburan malam (THM) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diizinkan beroperasi selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Hanya saja, operasional tempat hiburan malam harus menerapkan pola 3-1-5.
Pola ini mewajibkan THM untuk tutup pada tiga hari pertama, satu hari pertengahan, dan lima hari terakhir Ramadhan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 yang diteken oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil pada 21 Maret 2023.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Riharnadi, Rabu (22/3/2023).
Riharnadi mengatakan, usaha pariwisata penyelenggaraan hiburan wajib tersebut tutup pada 23-25 Maret 2023 yang merupakan awal puasa.
Kemudian 8 April 2023 atau 17 Ramadhan yakni peringatan Nuzulul Qur’an.
Selanjutnya tanggal 21-25 April 2023 atau dua hari menjelang dan sesudah Idulfitri 1444 Hijriah.
“Jadi kita menutup semua tempat hiburan (pada 23-25 Maret 2023, 8 April 2023, dan 21-25 April 2023—red). Jadi kita berharap pemilik tempat hiburan untuk menutup,” katanya.
Selain itu, lanjut Riharnadi, jam operasional THM mulai dari bar, diskotek hingga klub malam juga dibatasi maksimal empat jam.
Terhitung mulai pukul 22.00-02.00 WIB, selama bulan Ramadhan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Adapun eks lokalisasi Parit Enam dan Teluk Bayur, serta sejumlah kawasan di Pantai Pasir Padi wajib tutup.
“Kami tidak berupaya menutup, di Kota Pangkalpinang ini usaha kepariwisataan itu banyak. Ini juga untuk mengantisipasi adanya kegiatan sweeping dari organisasi masyarakat dan lainnya,” ujar Riharnadi.
Dia menegaskan, pelaku pariwisata yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang maupun peraturan perundang-undangan.
Sanksinya bisa berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Jadi kami tidak memberikan sanksi khusus, tetapi mengacu kepada peraturan yang ada saat ini,” kata Riharnadi.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, pengusaha harus menjaga kondusivitas selama Ramadhan.
Beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang harus dijalankan.
Semua pengelola tempat hiburan malam di Pangkalpinang diminta menghormati aturan tersebut. “Jadi akan kita atur segala macam THM selama bulan puasa,” kata Molen, sapaan akrabnya.
Larang Penyelenggaraan Acara Musik
Menjelang bulan Ramadan, Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengeluarkan instruksi untuk mengamankan dan memberikan rasa nyaman beribadah kepada rakyatnya.
Salah satu instruksinya yaitu melarang penyelenggaraan acara musik atau hiburan rakyat.
Menurutnya acara tersebut bisa mengganggu kekhusyukan umat dalam beribadah puasa.
“Kami Pemkab Beltim ingin menjamin kenyamanan beribadah kepada seluruh masyarakat. Mulai dari sahur sampai taraweh kan semuanya ibadah. Jadi harus khusyuk dalam sebulan ini,” kata Burhanudin kepada posbelitung.co, Selasa (21/3/2023).
Selain instruksi itu, ada juga instruksi yang diarahkan kepada pengusaha restoran, warung makan, hingga warung kopi untuk tetap buka selebar-selebarnya di bulan puasa.
Bahkan dia menganjurkan agar tempat-tempat itu jangan memakai tirai penutup supaya mereka-mereka yang tidak berpuasa dan nongkrong di sana timbul rasa malu.
“Apalagi misalnya yang tidak puasa ASN. Malu lah. ASN harusnya jadi teladan masyarakat. Biar buka saja jangan pakai tirai-tirai. Kalau orang malu berarti seharusnya dia puasa saja jangan malah ke warkop,” kata bupati.
Tak kalah penting, instruksinya terkait diskotik, klub malam, panti pijat, karaoke, billiard, hingga game ketangkasan harus ditutup selama Ramadhan.
Burhanudin bilang tempat-tempat itu bisa menodai bulan suci Ramadhan sehingga tidak elok jika tetap beroperasi.
“Saya minta kepada semua orang, kelompok, dan golongan agar sama-sama menunjukkan rasa hormat dan simpati kepada umat Islam yang sedang menjalankan puasa serta menjaga keimanan, ketaqwaan, dan kerukunan umat beragama dengan penuh toleransi,” pinta Burhanudin.
Dia mengatakan pelanggaran atas beberapa instruksinya ini akan ada sanksinya menurut dengan ketentuan yang berlaku. (u1/s1)
sumber: https://belitung.tribunnews.com/2023/03/23/tempat-hiburan-malam-di-pangkalpinang-terapkan-pola-3-1-5-selama-ramadhan