BPJS Ketenagakerjaan Belitung Serahkan Santunan Rp 461 Juta Kepada Ahli Waris Karyawan PT AKS yang Alami Kecelakaan

Posted by : Thing November 9, 2023

Lintasbabel, Tanjungpandan – Rustina Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Belitung menyerahkan santunan senilai total Rp461 juta kepada ahli waris dari Almarhum Suherman, yakni atas nama Heni Sustiana.

Santunan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Kelubi Zamroni dan perwakilan perusahaan PT Alam Karya Sejahtera (AKS), Riawan Fikri, didampingi rekan sesama perusahaan, Muriyanto, di Kantor Desa Kelubi Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Selasa (7/11/2023).

Almarhum Suherman merupakan karyawan PT Alam Karya Sejahtera (AKS) yang mengalami kecelakaan saat hendak berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja.

Peristiwa kecelakaan yang dialami Almarhum Suherman terjadi di Desa Aik Madu.

Rustina mengatakan, ahli waris mendapatkan total santunan sebesar Rp461 juta, dengan rincian santunan JKK meninggal Rp360 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp74 juta dan Jaminan Pensiun Rp4,9 juta per tahun yang diberikan seumur hidup selama ahli waris belum menikah kembali.

“Kami hadir di sini untuk memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal dunia atau ahli waris khususnya yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian,” jelasnya.

Rustina juga mengapresiasi PT Alam Karya Sejahtera sebagai salah satu perusahaan yang mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan begitu seluruh karyawan terlindungi dengan program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kami mengajak kepada seluruh masyarakat yang bekerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan memiliki perlindungan, masyarakat yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang dan tentu saja harapanya akan menciptakan masyarakat di Kabupaten Belitung Timur yang lebih produktif dan sejahtera,” terangnya.

RELATED POSTS
FOLLOW US