Lintasbabel, Tanjungpandan – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kepulauan Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 pada 2024 menjadi Rp 3.640.000 per bulan.
“Ini ironi yang terjadi dan fakta bahwa pemerintah sangat berpihak pada pengusaha, sejak dari omnibus law sampai sekarang itulah faktanya,” kata Darusman Senin (20/11/2023).
Darusman menyayangkan, format dan landasan pengupahan selalu berubah setiap tahunnya.
Pada 2021 pemerintah mengacu pada PP 36 sebagai produk turunan dari omnibus law. Kemudian pada 2022 menggunakan PP 18 dan pada 2023 ini menggunakan PP 51.
“Tahun lalu kenaikan harga sembako tidak terlalu signifikan, tapi justru kenaikan UMP sampai di atas tujuh persen. Malah tahun ini dengan tingginya angka inflasi persentase kenaikan UMP justru turun,” ujar Darusman.
Di sisi lain Darusman mengungkapkan, UMP sebenarnya tidak terlalu penting untuk diributkan.
Sebab UMP ditujukan bagi pekerja 0-1 tahun yang sama sekali belum memiliki keterampilan kerja (unskills).
Namun yang terjadi saat ini, sambung Darusman, UMP seolah disamaratakan bagi semua pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
“UMP itu untuk orang baru masuk kerja sebagai safety nett mereka, masih nol pengalaman. Sekarang malah sebaliknya bagi mereka yang sudah bertahun-tahun disamakan UMP-nya,” beber Darusman.
Darusman mengatakan, pemerintah harusnya fokus menerapkan skala pengupahan ketimbang UMP. Sehingga hak-hak pekerja sesuai keterampilan dan lama bekerja bisa dibayar secara adil.
“Banyak pekerja yang hanya paham soal UMP, tapi tidak dengan skala pengupahan. Ini terjadi di banyak perusahaan, bahkan mereka tidak punya serikat pekerja. Siapa yang akan memperjuangkan dari dalam,” beber Darusman.
Terkait UMP yang bakal diterapkan di Bangka Belitung, semua pihak telah menandatangani. Begitupun SPSI dan pemerintah daerah menyetujuinya.
“Tanda tangan atau tidak, keputusannya sama saja. Kita harusnya mendorong skala upah, sejak 2015 tidak pernah jalan, hanya segelintir perusahaan yang sudah, tentunya dengan margin usahanya,” pungkas Darusman.