LintasBabel, Tanjungpandan – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Belitung memusnahkan 320 lembar blangko ijazah.
Blangko ijazah itu merupakan hasil pelaksanaan ujian peserta didik Tahun 2022/2023, sedangkan blangko yang dimusnahkan merupakan sisa dan adanya kesalahan tulis dalam pengisian ijazah itu.
Blangko ijazah itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghacur kertas, di ruang rapat Disdikbud Belitung, Jumat (02/02).
Kepala Disdikbud Belitung Soebagio mengatakan, pemusnahan dokumen negara ini merupakan suatu hal yang berkaitan dengan petunjuk teknis dari Kemendikbudristek RI yang berkaitan dengan pemanfaatan dari dokumen negara yang berbentuk ijazah.
“Jadi hari ini kita musnahkan, itu merupakan hasil pelaksanaan ujian dari para siswa-siswi tahun ajaran 2022/2023,” kata Soebagio.
Menurut Soebagio, sejumlah 320 itu terdiri dari program paket 92 blangko, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 164 blangko dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejumlah 64 blangko.