LintasBabel, Tanjungpandan – Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB), Minggu, mengatakan menerima putusan majelis hakim atas para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung.
Hal tersebut disampaikannya usai mendengar hasil putusan majelis hakim, Kamis (18/1/2023).
“Kami mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim. Kami anggap putusan yang paling terbaik bagi kami dan keluarga. Kami menerima dengan lapang dada sepenuh hati, kami anggap keputusan terbaik,” kata Minggu.
Sebelumnya, sembilan terdakwa perkara pengeroyokan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan diputus majelis hakim dengan vonis 7 bulan.
“Alhamdulillah. Tapi mereka masih menjalani sisa hukuman yang masih ada. Untuk Sonika yang dituntut 1 tahun 6 bulan dijatuhi 5 bulan 15 hari, setelah itu selesai dia masih menjalani 7 bulan,” kata Kuasa Hukum Para Terdakwa, Wandi.
Sementara Resiman yang menjalani perkara yang sama dengan Sonika dijatuhi hukuman 6 bulan.
Untuk perkara pembakaran terhadap Martoni yang mana disangkakan penghasutan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan majelis hakim diputuskan 9 bulan.
Lalu Romelan, terdakwa yang awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan atas perkara pembakaran ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.