Lintasbabel, Tanjungpandan – Masa pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung diperpanjang hingga 18 Desember 2023.
Dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA tentang Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bakuda Babel, M Haris membenarkan adanya masa perpanjangan ini, mengingat banyaknya permintaan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.
“Diperpanjang karena banyak aspirasi dari masyarakat dan pada UPT kami sampaikan untuk melayani perpanjangan pemutihan pajak kendaraan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung M Haris, Jumat (20/10/2023).
Pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.
“Pemutihan untuk denda administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan,” ujar Haris.
Program pemutihan denda pajak dimulai sejak 18 Agustus 2023 dan sedianya berakhir pada 18 Oktober 2023. Kemudian dilakukan perpanjangan hingga 18 Desember 2023 karena bersamaan juga dengan momentum ulang tahun Provinsi Bangka Belitung ke-23 pada November 2023.