Kematian tak wajar anak berusia 6 tahun di Semarang akhirnya terungkap. Polrestabes Semarang menyebutkan, anak malang tersbeut meninggal diduga dicabuli pamannya sendiri.
“Pelaku AY (22) diamankan saat pemakaman korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis (19/10/2023).
Donny menjelaskan, kasus pencabulan anak tersebut terbongkar bermula ketika polisi memperoleh laporan dari RS Panti Wilasa Semarang tentang adanya bocah perempuan berinisial KS yang meninggal dengan kondisi tidak wajar.
Dokter rumah sakit, kata dia, mendapati luka pada organ vital dan anus pada warga Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang anggota keluarga korban, yakni ayah, ibu, serta AY yang merupakan paman korban.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, pelaku sudah sekitar tujuh kali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Sudah sejak Agustus, terakhir kali dilakukan pada 14 Oktober 2023,” katanya.
Ia menuturkan korban yang memiliki riwayat TBC kemudian jatuh sakit hingga akhirnya pada Selasa malam (17/10/2023) dilarikan ke rumah sakit.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena terpengaruh oleh film porno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.