Lintasbabel – Tim Polda Bangka Belitung, kembali membongkar praktik perjudian jenis dadu guncang.
Penggrebekan tersebut dilakukan disebuah gudang di Jalan Konghin Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (2/11/2023) malam.
Dari pengungkapan tersebut, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan lima pelaku yakni CK alias Abot (49), RE aliaz Amin (42), SL alias Ali (44), LMF alias Afuk (46) dan Jo alias Ahan (40).
“Ada lima pelaku yang ditangkap tangan dilokasi tersebut, diantaranya satu pelaku yakni Abot yang merupakan bandar judi dan empat pelaku lainnya ini sebagai pemain,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (4/11/2023).
Kronologi pengungkapan, dikatakan Kombes Pol Jojo Sutarjo diketahui berawal, dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis dadu guncang di lokasi tersebut.
Mendapati laporan tersebut tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, langsung bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara.
“Setelah tiba dilokasi, tim Jatanras langsung menangkap tangan para pelaku yang pada saat itu sedang asik bermain judi jenis dadu guncang,” ucapnya.
Selain mengamankan kelima pelaku, perwita melati tiga ini mengungkapkan, tim jatanras Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti perjudian jenis dadu guncang tersebut.
Diketahui barang bukti yang didapatkan diantaranya satu buah karpet merah alas meja, satu buah karpet lapak bergambar, satu buah mangkok penutup dadu, satu buah piring alas dadu, tiga buah dadu bergambar, serta uang tunai senilai Rp. 69.014.000.
“Untuk saat ini para pelaku sudah diamankan, di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.