LintasBabel, Tanjungpandan – Jajaran Satresnarkoba Polres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 100,87 gram atau senilai Rp100 juta.
“Narkotika jenis sabu ini akan dikirimkan ke Kabupaten Belitung Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, Senin (15/1).
Ia menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan seorang kurir narkotika berinisial AS (34) asal Pulau Bangka.
“Narkotika jenis sabu ini dipasok dari Pulau Bangka tujuan Kabupaten Belitung Timur,” ujarnya.
AKP Anton Sinaga menambahkan, penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Pulau Bangka.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Tim membututi seseorang yang diduga sebagai kurir narkotika yang baru turun dari kapal cepat penumpang di pelabuhan Tanjung Pandan dan tengah berhenti di sebuah rumah makan.
“Kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan penggeladahan badan serta barang bawaan tersangka,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,87 gram. Dikatakannya, AS mengaku dibayar sebesar Rp3 juta untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Pulau Bangka ke Belitung Timur.
“Jadi tersangka ini menyembunyikan sabu dalam bungkus biskuit kacang. Biskuit ini dibungkus lagi dengan plastik kantong asoy berwarna merah,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut AS (34) dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) dan atau 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Penerapan Pasal 115 ayat (2) dikarenakan tersangka berperan memindahkan sabu dari Pangkalpinang menuju Belitung Timur,” ujar AKP Anton Sinaga.