LintasBabel, Tanjungpandan – Memasuki tahun 2024, terdapat perubahan aturan berkenaan dengan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024.
Perubahan tersebut berkenaan dengan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) dari pemerintah provinsi dan kabupaten serta sebaliknya.
Terdapat tiga objek pajak yang diberlakukan opsen, yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Walaupun dalam aturan sudah dibunyikan, tapi aturan ini akan diberlakukan pada tahun 2025 nanti,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung Iskandar Febro.
Ia menjelaskan, perubahan yang dimaksud terdapat pada mekanisme pembagian persentase pendapatan pajak. Misalnya, jika wajib pajak membayar objek pajak tersebut, maka secara otomatis akan terbagi besarannya masing-masing untuk provinsi dan kabupaten.
Sebelumnya, penerimaan PKB dan BBNKB dikelola pemerintah provinsi dan dibagi kepada kabupaten setiap tiga bulan.
“Jadi nanti langsung terpisah ketika wajib pajak membayar, biasanya kan per triwulan,” ungkapnya.
Jika aturan tersebut sudah diterapkan, lanjutnya, akan berdampak positif bagi daerah. Sebab cash flow rekening kas daerah akan tetap terjaga berbeda dengan sebelumnya yang menunggu tiga bulan.
Namun untuk besaran pajak mineral bukan logam dan batuan, justru menurun dari 25 persen menjadi 20 persen. Sama halnya dengan pengenaan BPHTB yang awalnya tidak kena pajak Rp60 juta berubah menjadi Rp80 juta.
“Jadi pengurangan BPHTB itu bertambah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak,” katanya.